Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Fitrah atau fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.
Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah atau naluri. Imam Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih. Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.
Adapun seorang muslim wajib membayar zakat fitrah jika sudah mencapai
nisab (standar penghitungan kekayaan minimal) dan juga haul (batas waktu
yang ditentukan) zakat.
Hukum zakat fitrah banyak tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut:
"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS: Al-Baqarah 2:43)
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja
yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada
sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan".
(QS: Al-Baqarah 2:110)
Adapun fungsi dari zakat fitrah
adalah untuk membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang
dimiliki di dunia. Jadi jelas sudah perihal kewajiban masing-masing
muslim untuk membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadhan. Lalu kapan zakat fitrah dibayarkan?.
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau
bulan puasa yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum muslim selesai
menunaikan ibadah sunah Shalat Ied. Dan apabila pelaksanaan zakat
dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat tersebut bukan
lagi masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah biasa.
Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah:
"Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum
orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri
(Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)"
Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan
membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan
tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi
kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung,
kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan
(Mazhab syafi'i dan Maliki).
Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi
beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Zakat juga bisa
dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras
dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan.
Zakat pun akan sempurna jika dibarengi dengan keihklasan serta niat yang tulus. Adapun bacaan niat bayar zakat adalah sebagai berikut:
Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga |
Niat bayar zakat fitrah untuk orang lain |
Ucapan doa saat menerima zakat |
Demikianlah sedikit pembahasan mengenai pengertian zakat fitrah, hukum, waktu, niat dan cara membayar zakat fitrah
yang pada kesempatan kali ini di posting oleh spektrumdunia.com yang
berhasil dirangkum dari berbagai sumber di internet yang membahas
mengenai zakat fitrah. Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat
sekaligus referensi bagi wawasan Anda seputar kewajiban zakat fitrah di
bulan Ramadhan.
http://media-islam.or.id/2009/09/02/panduan-membayar-zakat-fitrah-dan-zakat-maal/
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Fitrah#Penerima_Zakat
(red: Media berita online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar